Tuesday 7th of April 2026

Viral! Jam Operasional Toko di Banyuwangi Dibatasi Maksimal Sampai Jam 21.00 WIB Berimbas 168 Karyawan Terancam PHK

Viral! Jam Operasional Toko di Banyuwangi Dibatasi Maksimal Sampai Jam 21.00 WIB Berimbas 168 Karyawan Terancam PHK

--

MITRA AUTO - Berikut adalah artikel tentang Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Buka Toko yang sudah kami rangkum khusus buat kamu. Yuk simak terus informasi di bawah ini biar nggak ketinggalan!

Tengah ramai di masyarakat Banyunwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan toko ritel modern berjejaring mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang.

Alasan Jam Operasional Toko Banyuwangi Dibatasi

Tentunya pemberlakuan aturan oleh Pemkab memiliki alasan tersendiri. Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda mengatakan dibatasinya jam buka operasional ini merupakan upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang untuk menarik konsumen.

"Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil," kata Bramuda.

Baca juga: Tolak Emas dan Perhiasan Untuk Resepsi Pernikahan, Pasangan Mohammed dan Fatma Minta Hadirkan 100 Anak Yatim

Baca juga: Brilliant Prayoga Takedown Video Viral Buntut Dari Kasus Warga Klaim Jalan Umum Sebagai Jalan Pribadi

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026).

Dalam aturan tersebut toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada Rabu (1/4/2026) malam. Sejumlah swalayan dan minimarket diberikan sosialisasi terkait kebijakan jam operasional tersebut.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST