Wednesday 18th of February 2026

Pedoman Media Siber

 

mitraauto.id sebagai perusahaan pers media siber berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pedoman ini mengikat seluruh redaksi, kontributor, dan pengelola mitraauto.id dalam menyajikan berita nasional, informasi hiburan, profil selebriti, tren viral, opini, ulasan, dan konten terkait lainnya.

 

1. Ruang Lingkup

a. Media siber mitraauto.id adalah segala bentuk aktivitas pemberitaan dan penyajian informasi menggunakan wahana internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers Dewan Pers.

b. Pedoman ini mencakup seluruh konten berita, artikel, foto, video, infografis, podcast, newsletter, komentar pengguna, dan konten buatan pengguna (user-generated content) yang dimuat atau difasilitasi di mitraauto.id.

c. Pedoman ini wajib dicantumkan secara terang dan jelas di website mitraauto.id agar mudah diakses publik.

 

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya, setiap berita dan konten informatif harus melalui proses verifikasi faktual sebelum dipublikasikan.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain (misalnya tuduhan, gosip selebriti, atau isu sensitif) wajib diverifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Pengecualian verifikasi penuh hanya diperbolehkan dalam kondisi berikut:

 

  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. Sumber berita pertama disebutkan identitasnya secara jelas;
  3. Subjek berita yang dirugikan diberi kesempatan hak jawab secara proporsional;
  4. Berita disertai keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

d. mitraauto.id wajib menyajikan berita secara berimbang, tidak memihak, dan menghindari sensasionalisme berlebihan. Judul, teras, dan isi harus sesuai fakta, tidak menyesatkan pembaca.

e. Dalam konten hiburan dan selebriti, rumor atau informasi belum terverifikasi harus diberi label jelas (misalnya: “berdasarkan sumber yang tidak disebutkan namanya” atau “belum dapat dikonfirmasi”) dan diimbangi dengan pernyataan pihak terkait jika memungkinkan.

 

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. mitraauto.id memfasilitasi komentar, unggahan foto/video pengguna, polling, atau konten partisipatif lainnya.

b. Pengguna wajib mendaftar dan login untuk mempublikasikan konten.

c. mitraauto.id mewajibkan isi buatan pengguna tidak bertentangan dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan lainnya (termasuk larangan hate speech, pornografi, hoaks, SARA, pencemaran nama baik).

d. Redaksi berhak memoderasi, mengedit, atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar.

e. mitraauto.id tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna, kecuali redaksi sengaja memuat atau tidak segera menghapus setelah ada pemberitahuan sah.

f. Syarat dan ketentuan isi buatan pengguna dicantumkan secara jelas di halaman terkait (misalnya kolom komentar atau fitur upload).

 

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Jika ditemukan kesalahan faktual, mitraauto.id wajib melakukan ralat atau koreksi secepat mungkin, disertai penjelasan letak kesalahan dan versi benarnya. Ralat dicantumkan di tempat yang sama dengan berita asli dan ditandai jelas.

b. Hak jawab diberikan sesuai Pasal 1 ayat (11) UU Pers: hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Hak jawab wajib dimuat secara proporsional, gratis, dan pada posisi setara dengan berita asli dalam waktu 2x24 jam setelah permintaan diterima.

c. Penolakan hak jawab hanya boleh dilakukan jika permintaan melanggar hukum atau tidak relevan. Penolakan harus disertai alasan tertulis.

 

5. Pencabutan Berita

Berita dapat dicabut jika:

a. Terbukti hoaks atau melanggar hukum berat;

b. Ada putusan pengadilan atau mediasi Dewan Pers;

c. Pencabutan disertai pernyataan resmi alasan pencabutan, tetap menampilkan tautan dengan keterangan “telah dicabut karena [alasan]”.

 

6. Iklan dan Konten Berbayar

a. mitraauto.id membedakan tegas antara berita/redaksional dan iklan/konten berbayar.

b. Setiap iklan, sponsored content, advertorial, atau native advertising wajib diberi label jelas seperti “Iklan”, “Berbayar”, “Sponsored”, atau “Promosi”.

c. Label ditempatkan di posisi yang mudah terlihat (judul, teras, atau badge khusus).

d. Redaksi independen dari divisi komersial; konten iklan tidak boleh memengaruhi isi berita.

 

7. Perlindungan Narasumber dan Privasi

a. Wartawan menjaga kerahasiaan narasumber jika diminta.

b. Menghormati privasi, terutama anak di bawah umur, korban kekerasan, atau pihak rentan.

c. Tidak menyuap, merekayasa berita, atau menggunakan cara tidak etis.

 

8. Sengketa

Segala sengketa penyelesaiannya mengacu pada mekanisme Dewan Pers, mediasi, atau jalur hukum sesuai UU Pers. Penilaian akhir atas pelanggaran pedoman ini menjadi kewenangan Dewan Pers.

 

mitraauto.id berkomitmen menerapkan pedoman ini secara konsisten untuk menjaga kepercayaan publik, mendukung demokrasi, dan memajukan jurnalisme berkualitas di era digital. Setiap anggota redaksi dan kontributor wajib memahami dan mematuhi pedoman ini.

 

Untuk pertanyaan atau pengaduan: redaksi@mitraauto.id atau melalui formulir hak jawab di website.

 

Terima kasih atas kepercayaan Anda terhadap mitraauto.id sebagai sumber informasi terpercaya.