Menkeu Purbaya Gelontorkan Rp 55 T untuk THR ASN dan TNI-POLRI 26 Februari 2026, Cek Fakta Lengkapnya Disini!
--
Tunjangan Hari Raya (PPH) untuk pegawai negeri sipil (ASN) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Nasional Indonesia (POLRI) akan dibayarkan mulai awal Ramadan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan merangsang pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026.
Baca juga: Profil dan Biodata Cut Rizki, Selebtok Viral Usai Sebut Sahur Tidak Untuk Semua Orang
Baca juga: Profil dan Biodata Member KATSEYE Terlengkap, Girl Grup Global yang Dinaungi HYBE X Geffen
Sebagai informasi, pembayaran PHK untuk pegawai negeri sipil (ASN) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Nasional Indonesia (POLRI) pada tahun 2025 akan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pemerintah (PP) 11/2025.
Tunjangan Remunerasi Sementara (THR) untuk pegawai negeri sipil (ASN) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Nasional Indonesia (POLRI) adalah 100% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan tugas atau tunjangan umum, dan bonus kinerja, berdasarkan pangkat, posisi, tingkat hierarki, atau kelas pekerjaan.
Baca juga: Siapa Ali Khan? Sosok Suami Cut Rizki Si Selebtok Viral Sebut Sahur Ganggu Jam Tidur
Untuk pegawai negeri sipil di daerah, THR adalah 100% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan tugas atau tunjangan umum, dan jumlah maksimum penghasilan tambahan yang diterima dalam sebulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah tersebut.