Thursday 9th of July 2026

Buruh Minta JHT Naik Menjadi 400 Juta, MenKeu Purbaya Sadewa 'Nanti Akan Ditingkatkan Lagi'

Buruh Minta JHT Naik Menjadi 400 Juta, MenKeu Purbaya Sadewa 'Nanti Akan Ditingkatkan Lagi'

--

MITRA AUTO – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengimbau peningkatan bagian jaminan hari tua (JHT) yang dipotong PPh Pasal 21 final sebesar 0%.

Menurut Said, bagian JHT yang dikenai PPh 0% perlu ditingkatkan dari yang saat ini Rp0 sampai dengan Rp50 juta menjadi Rp0 sampai dengan Rp400 juta.

"Berdasarkan PP 68/2009 itu kan Rp0 hingga Rp50 juta JHT tidak kena pajak, 0%. Rp50 juta ke atas pajaknya 5%. Itu kan 2009, sudah 17 tahun yang lalu. Harga emas Rp50 juta itu kalau 2009 adalah 152 gram emas. Kalau 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta," ujar Said usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu 8 Juli 2026.

Bukan hanya itu saja, Said juga mendorong pemerintah guna menghapuskan pengenaan pajak progresif atas pencairan JHT setelah 2 tahun kalender sejak pencairan pertama.

Baca juga: Petisi Boikot Sarwendah Ditandatangani 115 Ribu Orang, Begini Tanggapan Pihak Ruben Onsu

Baca juga: Kronologi WNA Diduga Gendam Penjaga Konter HP, Awalnya Modus Beli Minuman dan Tukar Uang Rp 50.000

"Orang yang ter-PHK kan mengambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua. Waktu dia mengambil JHT kena pajak progresif, ada 5% sampai 30%. Ada cerita pajak yang dikenakan sampai seharga mobil, itu karena pajak progresif," jelas Said.

Said pun mengeklaim Purbaya akan mempelajari usulan buruh perihal perlakuan pajak atas JHT. "Beliau [Purbaya] ingin mempelajari dampak terhadap pendapatan pajak berapa. Akan ada tinjauan ulang dengan memperhatikan pendapatan pajak dengan JHT 0% itu berapa," lanjut Said kemudian.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST