Buruh Minta JHT Naik Menjadi 400 Juta, MenKeu Purbaya Sadewa 'Nanti Akan Ditingkatkan Lagi'
--
Ia juga menjelaskan terkait respons Menkeu Purbaya soal usul tersebut. Said Iqbal mengklaim jika nilai batas saldo JHT kena pajak lebih adil jika disesuaikan dengan harga emas. Tak cuma logam mulia, Purbaya pun mempertimbangkan soal faktor inflasi.
Baca juga: Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Beli BBM, Pihak Pertamina Tegaskan Bukan Kebijakan Perusahaan
Melalui respons tersebut, Said Iqbal menganggap jika Purbaya setuju untuk mengubah ambang batas saldo JHT Rp 50 juta, meskipun saat ini belum ada keputusan.
Kebijakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah seharusnya tidak mengurangi tujuan utama dari dari program jaminan sosial, yaitu memberikan perlindungan bagi pekerja usai mereka tak lagi berpenghasilan.
Merujuk laman BPJS, JHT akan dibayarkan secara sekaligus dalam kondisi, yaitu peserta mencapai usia pensiun (56 tahun); berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun; terkena PHK; meninggalkan Indonesia selamanya; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.
Bukan hanya itu saja, JHT juga bisa dibayarkan sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun atau ikut program kepemilikan rumah. Adapun peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun bisa mencairkan JHT sebesar 10% dari total saldo.
Merujuk PMK 168/2023, uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta yang masih berstatus sebagai pegawai dikenakan PPh Pasal 21 berdasarkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikali dengan jumlah penghasilan bruto.