Icha Chellow Oplas Dimana? Perubahan Bentuk Wajah Jadi Sorotan Usai Dilaporkan ke Kepolisian Karena Lagu Berisi Lirik Vulgar
--
Kasus Lagu Gapapa Icha Chellow
Hiburan Tanah Air tak pernah redup akan berbagai kontroversi yang muncul. Belakangan masyarakat kembali disuguhi kontroversi mengenai pengubahan lirik lagu tanpa izin yang kali ini menimpa lagu “Gapapa” milik Anisa Bahar.
Bukan tanpa alasan Anisa Bahar emosi. Amarahnya dipicu oleh lirik lagu "Gapapa" yang diubah bernuansa vulgar oleh duo penyanyi Icha Chellow dan Mala Agatha. Bahkan, keduanya kemudian membawakan dalam sejumlah penampilan panggung hingga viral di media sosial.
Di versi asli, lirik lagu “Gapapa” berisi kalimat seperti “Aku dijauhin ya gapapa, aku dimusuhin ya gapapa, aku dijahatin ya gapapa, aku dibully pun ya gapapa.” Namun, dalam versi yang dinyanyikan Icha Chellow dan Mala Agatha lirik lagu tersebut disebut diubah menjadi kalimat bernuansa vulgar dan merendahkan wanita yang memicu kritik dari publik.
Baca juga: Roy Ahli Kunci Asal Ciawi Berhasil Buka Brankas Jampidsus Febrie Adriansyah Dalam Waktu 15 Menit!
Tak hanya Anisa Bahar yang mengungkap kekesalannya terhadap Icha Cellow, Yakuza Maneges dengan tegas melaporkan penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow ke Polresta Malang Kota pada Senin, 13 Juli 2026. Pelaporan itu dilakukan terkait lagu viral berjudul 'Gapapa' yang dinyanyikan ulang oleh Icha Chellow dengan perubahan lirik bernuansa vulgar.
Moh Zakki selaku Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya mengatakan, pelaporan tersebut langsung dilayangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Selain Icha Chellow, Yakuza Maneges juga turut melaporkan penyanyi Mala Agatha.
"Jadi, kami datang ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan secara resmi perilaku yang tidak baik untuk dikonsumsi publik yaitu terkait dugaan pornografi. Kami melaporkan seseorang bernama Icha Chellow alias Ica Cahyani serta Mala Agatha alias Lian Samala beserta tim kreatifnya," jelasnya.
Moh Zakki mengungkapkan bahwa mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.
Itulah informasi mengenai Icha Chellow Oplas yang sedang ramai diperbincangkan publik yang perlu kamu tahu. Ikuti kami terus untuk update berita viral tanah air terkini!