Wednesday 15th of July 2026

Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang Viral di Medsos, Gagal Memperoleh Sertifikasi Halal Dari MUI, Begini Penyebabnya!

Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang Viral di Medsos, Gagal Memperoleh Sertifikasi Halal Dari MUI, Begini Penyebabnya!

--

MITRA AUTO - Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan kudapan dari negeri Gajah Putih. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai! 

Baru-baru ini, tren kuliner asal Thailand sedang viral di Asia menunjukkan inovasi Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang ramai diperbincangkan di jagad online. Menanggapi tren ini MUI memastikan kudapan ini tidak akan memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.

Usut punya usut rupanya sertifikasi ini tidak diberikan bukan semata soal bahan baku, melainkan tampilan visual produk yang dinilai bertentangan dengan ketentuan sertifikasi halal.

Croissant Pattaya atau Hair Croissant

Dalam keterangannya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, produk pangan yang menampilkan bentuk atau visual berkonotasi vulgar dan menyerupai bagian tubuh yang tidak memenuhi syarat untuk disertifikasi halal.

Baca juga: Viral Croissant Berambut dari Toko Roti di Thailand Viral SeAsia Tenggara, Warganet Sebut Bentuknya Mirip Itu

Baca juga: Video Drone Angkut Petani Terbang Viral di Media Sosial, Berujung Permintaan Maaf Setelah Diusut Polisi

Baca juga: Kepala SPPG Diduga Bunuh Diri di Parkiran Mall, Begini Isi Surat Terakhir Sampaikan Permintaan Maaf

Berdasarkan penuturan Ni’am, penilaian halal tidak berhenti pada komposisi bahan maupun proses produksinya. Produk juga wajib memenuhi aspek etika, termasuk nama, bentuk, dan kemasan sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

“Croissant yang sedang viral itu memiliki konotasi negatif dan vulgar karena visualnya menyerupai sesuatu yang erotis. Bentuk tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan prinsip menjaga kehormatan dan norma agama,” jelas Ni’am dalam keterangan, Selasa (14/7/2026).

Source:

Update Terbaru

RELATED POST