Wednesday 15th of July 2026

Sarwendah Hadiri Sidang Hak Asuh Anak yang Didugat Oleh Ruben Onsu Sambil Senyum Optimis, Sukses Curi Perhatian Warganet

Sarwendah Hadiri Sidang Hak Asuh Anak yang Didugat Oleh Ruben Onsu Sambil Senyum Optimis, Sukses Curi Perhatian Warganet

--

Sebelumnya perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah sendiri telah diputus Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 24 September 2024 secara verstek, tanpa kehadiran pihak tergugat di persidangan saat itu.

Baca juga: Viral Croissant Berambut dari Toko Roti di Thailand Viral SeAsia Tenggara, Warganet Sebut Bentuknya Mirip Itu

Baca juga: Kepala SPPG Diduga Bunuh Diri di Parkiran Mall, Begini Isi Surat Terakhir Sampaikan Permintaan Maaf

Baca juga: Yuenchi Arwindi Siapa? Seorang Advokat Muda Dikaitkan dengan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, digelar hari ini, Rabu (15/7/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan jadwal sidang tersebut. Ia menegaskan kedua belah pihak, baik Ruben maupun Sarwendah, wajib menghadiri sidang perdana ini sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa sidang perdana kali ini belum akan memasuki tahap pembuktian maupun mediasi.

Agenda utamanya adalah pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum masing-masing pihak, penggugat dan tergugat. Ia juga meluruskan anggapan bahwa sidang hari ini merupakan sidang mediasi.

Berdasarkan penuturannya, mediasi baru akan berlangsung jika pemeriksaan legal standing dinyatakan tidak bermasalah. Soal kehadiran langsung Ruben Onsu, Minola menyebut kliennya tidak wajib hadir secara fisik pada sidang perdana, karena kehadiran kuasa hukum sudah cukup mewakili kepentingan pemeriksaan awal.

Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini beberapa waktu ini. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate! 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST