Artalyta Suryani, Wanita yang Mengaku Menjadi Korban Dugaan Kriminalisasi Oleh Sang Suami Saat Menjalani Proses Perceraian
--
Kondisi ekonomi yang semakin memburuk juga membuat bisnis butik yang dijalaninya terpukul akibat pandemi Covid-19 sampai dengan terlilit utang. Karena tidak sanggup melunasi pinjaman kepada teman-temannya, ia akhirnya meminta bantuan ibu mertuanya, Artalyta.
Menurutnya, sang mertua turun langsung menemui para pemberi pinjaman guna melunasi seluruh utang tersebut, sebelum kemudian memintanya menetap di Indonesia.
Seusai kembali ke Indonesia, hubungan rumah tangga mereka disebut semakin memburuk. Ia mengaku suaminya sering marah dan tidak mengakui berbagai persoalan yang terjadi.
Ketika memutuskan mengajukan gugatan cerai, situasi justru berbalik. Ia dilaporkan oleh adik suaminya atas dugaan penipuan serta penggelapan dengan tuduhan bekerja sama dengan pihak yang memiliki utang.
Laporan tersebut berujung pada penahanannya di Polda Lampung selama 45 hari. Selama proses penyidikan, ia mengaku didatangi penyidik dan diminta membuat laporan yang tidak sesuai fakta dengan iming-iming dapat dipulangkan untuk bertemu anak-anaknya.
Ia juga mengungkap bahwa seorang rekannya yang sempat menjadi tersangka diduga ditawari uang sebesar Rp2 miliar dengan syarat memberikan keterangan sesuai keinginan penyidik agar dirinya dapat dipenjara. Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, ia menduga terdapat ketidakadilan, diskriminasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum yang menjeratnya.