Thursday 10th of September 2026

Istri Bupati Pemalang Diperiksa KPK, Ternyata Ambil Peran Penting Dalam Kasus Korupsi Sang Suami

Istri Bupati Pemalang Diperiksa KPK, Ternyata Ambil Peran Penting Dalam Kasus Korupsi Sang Suami

--

MITRA AUTO - Kabar mengenai Istri Bupati Pemalang yang diduga ikut terseret dalam kasus sang suami berhasil mencuri perhatian netizen. Simak terus artikel di bawah ini biar nggak ketinggalan informasinya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2025-2026.

Kira-kira kenapa? Baca artikel di bawah ini sampai habis!

Baca juga: Direktur PT CMC Diperiksa KPK Usai Rumah Digeledah Atas Dugaan Kasus Korupsi Bersama Bupati Rejang Lebong

Istri Bupati Pemalang Pegang Peran Penting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Noor Faizah mengetahui dan terlibat dalam persiapan sejumlah uang terkait Anom. Penyidik ​​juga menyelidiki dugaan penggunaan uang hasil pemerasan tersebut untuk kebutuhan pribadi wali kota dan keluarganya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa bukti yang ditemukan selama operasi menunjukkan bahwa sebagian uang yang dibawa Anom disiapkan oleh istrinya.

KPK juga menyelidiki dugaan keterlibatan Noor Faizah dalam penggunaan uang yang diperoleh Anom dari individu dan berbagai entitas di dalam Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penggeledahan, Komisi Anti Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi Anom dan keluarganya.

"Uang yang diperoleh dari individu dan entitas di dalam Pemerintahan Kabupaten Pemalang digunakan, antara lain, untuk kebutuhan pribadi Walikota dan keluarganya," kata Budi.

Diketahui sebagian uang tersebut diamankan Noor di daerah Jakarta. Sehubungan dengan hal tersebut, penyidik juga akan mendalami apakah Noor ikut campur tangan dalam mengatur rencana rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.

Baca juga: Jagat Maya Heboh! Tautan Video Indomaret Cantik Coolmax Viral di Platform Twitter dan TikTok!

Aksi Korupsi Bupati Pamelang

Dalam kasus ini, Anom diduga, antara lain, melakukan pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (e) UU Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyelidiki dugaan menerima suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU tersebut.

Menurut Budi, penyidik ​​akan menentukan asal dana yang diterima, siapa yang memberikan uang tersebut, dan motif di balik pembayaran tersebut.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan interogasi Noor Faizah pada hari Senin (7 September 2026). Namun, ia tidak hadir, sehingga penyidik ​​menjadwalkan ulang interogasi tersebut.

Noor Faizah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Dr. M. Ashari atau Kepala Puskesmas Mulyoharjo.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat orang sebagai tersangka dugaan pemerasan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang antara tahun 2025 dan 2026, dan dugaan pemerasan terkait pemrosesan kasus di KPK pada tahun 2026.

Mereka adalah: Walikota Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro (AWI); seorang rekan dekat dan orang kepercayaan Walikota, Mohamad Haris, alias Gus Haris (GHA); seorang rekan dekat, Lilik Budi Suprianto (LBS); dan pegawai administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS).

KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, dari tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Pusat Penahanan Gedung Merah Putih KPK.

Selama operasi terhadap Anom, KPK menyita uang tunai Rp 2,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,2 miliar diduga diberikan kepada Lilik agar ia menangani kasus tersebut di KPK.

Itulah informasi mengenai Istri Bupati Pemalang yang diduga ikut terseret dalam kasus sang suami. Ikuti kami terus untuk update kasus korupsi di tanah air terkini!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST