Video Kepsek dan Guru SD di Pekalongan yang Viral Masih Banyak Dicari di Media Sosial, Oknum yang Bersangkutan Tetap Boleh Mengajar
--
Oknum yang Bersangkutan Masih Tetap Boleh Mengajar
Belakangan diketahui bahwa beredarnya potongan rekaman video berdurasi singkat 21 detik yang memuat tindakan asusila. Aksi tidak terpuji tersebut diduga kuat dilakukan oleh dua orang oknum tenaga pendidik yang memegang posisi penting di salah satu institusi Sekolah Dasar (SD) negeri di wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak berwenang, rekaman berdurasi 21 detik tersebut awalnya bocor dari akun media sosial lokal sebelum menyebar secara masif ke berbagai platform lainnya.
Rekaman itu memperlihatkan tindakan tidak pantas yang dilakukan di atas sebuah kursi di dalam salah satu area ruangan kerja sekolah. Kejadian memilukan ini langsung menuai kecaman hebat karena dinilai telah menodai marwah lembaga pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat segera mengambil tindakan kedinasan kilat begitu mendapatkan bukti otentik mengenai keterlibatan para pelaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid membenarkan pihaknya telah mengetahui adanya video mesum yang beredar tersebut. “Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu awal Agustus,” ungkap Kholid saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Setelah melakukan proses penelusuran dan klarifikasi internal, pihak dinas secara resmi menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan struktural bagi oknum kepala sekolah pria yang berada di dalam video tersebut. Jabatan kepemimpinannya langsung dinonaktifkan demi mempermudah pemeriksaan hukum lanjutan.
Di sisi lain, sanksi tegas juga dijatuhkan kepada oknum guru wanita yang menjadi lawan main dalam video 21 detik tersebut. Pihak dinas mengambil kebijakan mutasi kerja darurat dengan memindahkan lokasi mengajar sang guru ke wilayah penugasan baru yang lokasinya berada sangat jauh dari sekolah asal. Pemisahan tempat bertugas ini dilakukan agar iklim belajar mengajar di sekolah asal tidak terganggu oleh tekanan opini publik.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kedua oknum tersebut diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masing-masing sebenarnya telah memiliki komitmen rumah tangga yang sah.
Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa menjawab pertanyaanmu. Sekian pembahasan terkait topik yang satu ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!