Bansos ATENSI YAPI 2026 Kapan Cair? Nominal Hingga Rp1,2 Juta! Ini Dia Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
--
Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI 2026
Beberapa kriteria penerima bantuan Atensi YAPI 2026 antara lain:
- Berstatus anak yatim, piatu, atau yatim piatu dengan bukti surat keterangan kematian orang tua. Sasaran: Diutamakan bagi KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam basis data kesejahteraan sosial terbaru yang saat ini sedang divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
- Usia belum genap 18 tahun.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan.
- Bukan anak dari anggota TNI, Polri, maupun ASN.
Cara Cek Bansos Atensi YAPI 2026 Secara Online
Pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan secara virtual oleh keluarga atau wali pengasuh melalui: cekbansos.kemensos.go.id
Langkah-langkahnya adalah:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang tersedia
- Isi nama lengkap anak atau wali sesuai KTP/KK
Klik “Cari Data” - Sistem akan menampilkan nama, status “YA”, serta periode penyaluran bantuan, jika terdaftar sebagai penerima.
Pencairan BLT Atensi YAPI Sebesar Rp1,2 Juta
Nominal: Rp1,2 juta (akumulasi periode tertentu), yang dapat disimak oleh pemerima terkait untuk metode penyaluran:
- Bank Mandiri: Bagi penerima yang memiliki rekening di Bank Himbara, saldo dapat dicek secara berkala di ATM.
- PT Pos Indonesia: Bagi penerima yang tidak memiliki rekening, pengambilan dilakukan melalui kantor pos dengan membawa surat undangan ber-barcode.
- Syarat Pengambilan: Membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK) asli, Akta Kelahiran anak, serta wajib didampingi oleh wali yang sah.