Saturday 7th of March 2026

Bansos ATENSI YAPI 2026 Kapan Cair? Nominal Hingga Rp1,2 Juta! Ini Dia Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

Bansos ATENSI YAPI 2026 Kapan Cair? Nominal Hingga Rp1,2 Juta! Ini Dia Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

--

Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI 2026

Beberapa kriteria penerima bantuan Atensi YAPI 2026 antara lain:

  • Berstatus anak yatim, piatu, atau yatim piatu dengan bukti surat keterangan kematian orang tua. Sasaran: Diutamakan bagi KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam basis data kesejahteraan sosial terbaru yang saat ini sedang divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Usia belum genap 18 tahun.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan.
  • Bukan anak dari anggota TNI, Polri, maupun ASN.

Baca juga: Gladi Bersih TKA SD dan SMP 2026 Resmi Dibuka, Ini Dia Panduan Simulasi Latihan Soal Sebelum Ujian Nasional


Baca juga: Video Viral Asusila Siswi SMA Negeri 1 Abang Karangasem Bali Berdurasi 23 Detik Gegerkan Medsos, Isinya Bikin Gempar

Cara Cek Bansos Atensi YAPI 2026 Secara Online

Pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan secara virtual oleh keluarga atau wali pengasuh melalui: cekbansos.kemensos.go.id

Langkah-langkahnya adalah:

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Ketik kode captcha yang tersedia
  • Isi nama lengkap anak atau wali sesuai KTP/KK
    Klik “Cari Data”
  • Sistem akan menampilkan nama, status “YA”, serta periode penyaluran bantuan, jika terdaftar sebagai penerima.

Pencairan BLT Atensi YAPI Sebesar Rp1,2 Juta

Nominal: Rp1,2 juta (akumulasi periode tertentu), yang dapat disimak oleh pemerima terkait untuk metode penyaluran:

  • Bank Mandiri: Bagi penerima yang memiliki rekening di Bank Himbara, saldo dapat dicek secara berkala di ATM.
  • PT Pos Indonesia: Bagi penerima yang tidak memiliki rekening, pengambilan dilakukan melalui kantor pos dengan membawa surat undangan ber-barcode.
  • Syarat Pengambilan: Membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK) asli, Akta Kelahiran anak, serta wajib didampingi oleh wali yang sah.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST