Tuesday 10th of March 2026

Perhitungan Pajak THR 2026, Begini Rincian Potongan PPh 21 Agar Tidak Kaget saat Pencairan

Perhitungan Pajak THR 2026, Begini Rincian Potongan PPh 21 Agar Tidak Kaget saat Pencairan

--

MITRA AUTO – Pajak Tunjungan Hari Raya 2026 kembali menjadi perbincangan para buruh atau pekerja mendekati Hari Raya. Setiap tahun, THR dinanti sebagai tambahan penghasilan yang bisa membantu kebutuhan lebaran, mudik, hingga menabung. Akan tetapi, banyak juga yang terkejut ketika melihat nominal yang diterima ternyata sudah dipotong pajak.

Desas-desus pemotongan pajak THR bahkan sempat disuarakan kalangan buruh yang meminta agar THR dibebaskan dari PPh 21. Alasannya, THR biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan sehingga total penghasilan melonjak dan berpotensi masuk tarif pajak lebih tinggi.


Lantas, bagaimana aturan resmi pajak THR tahun 2026? Berapa besar potongannya dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut ulasan Liputan6.com, Sabtu 7 Maret 2026.

Baca juga: Profil Biodata KH Moch Saiful Luthfi, Pimpinan Pesantren Yatim dan Dhuafa Najmul Huda Viral Karena Apa?

Baca juga: Link Baca Manhwa LOOKISM Chapter 599 Bahasa Indonesia, Ketegangan Memuncak Bikin Tumbang

Apakah THR 2026 Kena Pajak?

Secara regulasi, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan ini merujuk pada:

  • PER-16/PJ/2016 → THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur.
  • PP No. 58 Tahun 2023 → Mengatur tarif pemotongan PPh 21 terbaru.
  • PMK No. 168 Tahun 2023 → Mengatur penggunaan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Yang berarti bahwa, selama belum ada perubahan kebijakan resmi dari pemerintah, perusahaan tetap wajib memotong PPh 21 atas THR karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembagian THR pada tahun ini tetap mengikuti aturan yang berlaku sehingga masih dikenakan pajak. Ia menyebut usulan pembebasan pajak THR tersebut masih perlu pembahasan lebih lanjut sehingga belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

"Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak)," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa 3 Maret 2026 lalu.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST