Geger! Andi Hakim Febriansyah Dikejar Polda Sumut Sampai Australia! Terkuak Modus Investasi Bodong Mencapai Rp 28 Milliar
--
MITRA AUTO - Berikut informasi tentang Hakim Febriansyah yang menjadi tersangka kasus penggelapan dana gereja Rp28 Miliar yang perlu kamu tahu. Simak informasinya sampai habis!
Polda Sumatera Utara resmi menetapkan eks Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang mencapai Rp28 miliar.
Keterangan Polda Sumut Terkait Hakim Febriansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang memadai melalui proses penyelidikan yang mendalam
“Kita saat ini tengah memburu pelaku karena ia melarikan diri setelah kasus ini terungkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, dalam keterangan persnya, Kamis 19 Maret 2026.
Baca juga: Siapa Anastasia Febri? Viral! Diisukan Bercerai dengan Sang Suami, YouTuber Tommy Lim
Baca juga: Profil dan Biodata Tommy Lim, Konten Kreator Viral Usai Terungkapnya Kisruh Perceraian Rumah Tangga
Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, penyidikan terus dilakukan secara intensif. Sejauh ini mereka sudah mengantongi data-data penting dari pelaku yang membawa kabur uang tersebut.
“tersangkanya adalah Andi Hakim Febriansyah, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ungkap Rahmat.