Geger! Andi Hakim Febriansyah Dikejar Polda Sumut Sampai Australia! Terkuak Modus Investasi Bodong Mencapai Rp 28 Milliar
--
Rahmat mengatakan kasus penggelapan dana jemaat Gereja ini, dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Berdasarkan laporan itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggelar serangkai penyelidikan hingga menetapkan Andi Hakim Febriansyah jadi tersangka.
“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
Dana sebesar Rp28 miliar yang semestinya disimpan di bank berhasil digelapkan oleh Hakim Febriansyah. Setelahnya, eks Kepala Kas BNI itu pelesiran ke Bali dan kemudian melarikan diri ke Australia.
Baca juga: Siapa dr Gia Pratama? Intip Profil dan Biodata Dokter Viral Usai Ceritakan Kasus Rahim Copot
Baca juga: Link Video Live Viral 7 Menit Kades Balangan Kalsel Full HD No Sensor, Kacau! Isinya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Awal Mula Kasus Hakim Ferdiansyah
Kombes Rahmat menjelaskan bahwa aksi pelaku telah berlangsung sejak 2019 melalui penawaran produk investasi fiktif bertajuk "BNI Deposito Investment". Tersangka mengiming-imingi pihak gereja dengan bunga tinggi sebesar 8% per-tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan normal yang hanya sekitar 3,7%.
Untuk melancarkan aksinya, Andi diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadi serta keluarganya.
Saat ini, Polda Sumut tengah bekerja sama dengan Interpol dan kepolisian Australia (AFP) untuk melacak keberadaan tersangka melalui penerbitan red notice.
Itulah informasi mengenai kasus Hakim Ferdiansyah yang harus kamu tahu. Jadi pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate!