Tak Wajar! Cafe Everlast di Tulungagung Dihujani Kecaman Warganet Usai Lakukan Pembulatan Nominal Bills pada Kostumer
--
Kronologi Pembulatan Nominal Bill Tidak Wajar
Bukti lain juga diberikan oleh pengguna Twitter tersebut.
Di mana terlihat bahwa pembulatan dilakukan jika pecahannya mengandung nilai ratusan, seperti Rp100, Rp200, Rp300, = Rp900.
"Ini ada transaksi yang lain, yang sebelah kiri gak ada pembulatan (atau penambahan biaya) tapi yang sebelah kanan ada. Dari polanya sih kelihatannya bakal di buletin kalau nominalnya mengandung pecahan ratusan ex: 100, 200, 300 - 900, tapi tetap aja ini salah anjir," lanjutnya kemudian.
Pembulatan harga di Indonesia diatur dalam Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2013, yang memperbolehkan pelaku usaha membulatkan nominal Rupiah yang tidak beredar dengan syarat diinformasikan kepada konsumen saat pembayaran.
Untuk administrasi pajak, pembulatan ke rupiah penuh diatur dalam PER-11/PJ/2025, di mana desimal lebih dari 0,50 dibulatkan ke atas dan kurang dari 0,50 ke bawah.
Dasar Hukum (Barang/Jasa) oleh Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2013 Pasal 6 mengatur bahwa jika nominal rupiah tidak beredar (misal: pecahan kecil), pembulatan boleh dilakukan. Akan tetapi, transparansi pembulatan harus diinformasikan kepada konsumen pada saat transaksi pembayaran.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan pelaku bisnis untuk selalu jujur akan sistem transaksi serta membawa kesan baik kepada pengunjung. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali agar tidak ada lagi yang dirugikan.