Resmi Ditangkap! Polda Jatim Sukses Ringkus Tersangka Pencurian Komodo dari Manggarai Barat ke Surabaya
--
Merusak CCTV Demi Melancarkan Aksi
Tersangka pelaku dikabarkan telah merusak sistem pengawasan, termasuk mencabut kamera CCTV di lokasi, demi melancarkan aksinya pada tahun 2025 kemarin.
“Mencabut salah satu kamera CCTV,” tambah Zacky mengenai modus kejahatan para pelaku. Komodo yang dicuri tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial R di Surabaya seharga Rp 5 juta. Penadah tersebut adalah warga asal Reo, Manggarai, NTT, yang tinggal di Surabaya. Komodo tersebut dikirim ke Surabaya melalui jalur laut.
Kendati demikian, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh pihak Polda Jawa Timur. Seusai Ruslan ditangkap, ungkap Zacky, personel Polda Jawa Timur datang ke Manggarai Timur sebagai upaya turut serta memburu Junaidin.
Junaidin diketahui sempat berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari di kala pengejaran oleh polisi. Warga Pota, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, itu akhirnya menyerahkan diri ke Polisi pada 3 April 2026.
Polisi masih mendalami proses penyelundupan Komodo itu tersebut ke Surabaya. Pengakuan salah satu tersangka, komodo itu diselundupkan menggunakan kapal kayu. Akan tetapi, informasi lain menyebutkan penyelundupan komodo itu menggunakan kapal kecil semacam tol laut di Reo.
Pencurian dan perdagangan ilegal satwa dilindungi adalah kejahatan serius yang memiliki dampak destruktif luas, tidak hanya bagi hewan tersebut tetapi juga manusia dan ekosistem.