Siapa Belvin Tannadi? Profil Lengkap Influencer Saham yang Didenda OJK Rp 5,35 Miliar Karena Modus Goreng Saham
--
Baru-baru ini, pada Januari 2026, Belvin membeli 98,92 juta lembar saham PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk (OPMS) dalam dua hari, menjadikannya pemegang saham signifikan per 8 Januari 2026.
Baca juga: Infinix Note 60 Pro 5G 8/256 GB, Spesifikasi Lengkap, Fitur dan Perbandingan Hp Sekelasnya
Baca juga: ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Merapat! THR PNS 2026 Cair Awal Ramadan Anggaran Capai Rp55 Triliun
Namun, karirnya terkena dampak setelah OJK menemukan pelanggaran. Pada Februari 2026, OJK mendenda Belvin Rp 5,35 miliar karena manipulasi saham AYLS, FILM, dan BSML. Ia menggunakan rekening nominee untuk transaksi yang menciptakan aktivitas semu, serta menyebarkan informasi menyesatkan di media sosial.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UUPM yang diubah oleh UU P2SK. OJK juga menyelidiki 32 influencer lain. Kasus ini menyoroti risiko mengikuti rekomendasi influencer tanpa riset mandiri.
Meski demikian, Belvin tetap aktif di media sosial, termasuk Threads, di mana ia membagikan pemikiran tentang saham. Kekayaannya diperkirakan signifikan dari trading dan bisnis, meski detail pasti tidak dipublikasikan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika di pasar modal.
Belvin Tannadi mewakili generasi muda yang sukses di saham, tapi juga menunjukkan risiko pelanggaran regulasi. Investor disarankan memverifikasi informasi dari sumber resmi seperti OJK atau bursa efek.