Belvin Tannadi Influencer yang Didenda OJK Rp 5,35 Miliar: Detail Kasus Manipulasi Saham Paling Menggemparkan dan Profil Singkat
--
MITRA AUTO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada Belvin Tannadi, seorang influencer pasar modal. Sanksi ini diberikan setelah OJK menemukan bukti pelanggaran terkait manipulasi perdagangan saham.
Menurut Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Belvin Tannadi terbukti memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada publik melalui media sosial.
Baca juga: Sinopsis Serial Tiba-Tiba Brondong, Konflik Utama dan Daftar Pemain Lengkap Tayang di VIU
Baca juga: Film Toy Story 5 Rilis Trailer, Sinopsis Woody dan Buzz Lawan Pengaruh Teknologi yang Kebablasan
Pemeriksaan OJK mengungkap bahwa Belvin Tannadi merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu yang tidak sesuai fakta. Selain itu, ia melakukan transaksi beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek nominee pada saham-saham seperti AYLS (PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk), FELM atau FILM (PT Filamindo Sakti Tbk), dan BSML (PT Bintang Samudera Malaysia Tbk).
Praktik ini menciptakan gambaran semu atas aktivitas transaksi saham, sehingga memengaruhi pembentukan harga yang tidak wajar dan tidak mencerminkan kekuatan permintaan serta penawaran sebenarnya di pasar.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyimpulkan bahwa Belvin Tannadi melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 1, Pasal 23 angka 1, dan Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Denda Rp 5,35 miliar ini merupakan sanksi terbesar yang dijatuhkan dalam kasus ini, mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan.