Friday 17th of April 2026

VIRAL! Pelecehan Mahasiswi UBL oleh Dosen, Modus Ajak Mahasiswa Pacaran, Kampus Beri Sanksi Tegas dan Nonaktifkan Pelaku

VIRAL! Pelecehan Mahasiswi UBL oleh Dosen, Modus Ajak Mahasiswa Pacaran, Kampus Beri Sanksi Tegas dan Nonaktifkan Pelaku

--

Selanjutnya, Y juga menatap korban secara tak wajar. Lalu Y pun mengeluarkan ucapan-ucapan tak senonoh kepada korban. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat menyentuh bagian tubuh dari korban.

Budi mengatakan pelecehan seksual ini terjadi saat empat tahun yang lalu, yaitu sekitar Mei 2022. Korban yang berstatus mahasiswi itu kemudian melapor ke polisi pada Selasa (14/4).

"Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Mei 2022 dan baru dilaporkan sekitar beberapa hari lalu, mengingat bagi korban pelapor masih menyandang status sebagai mahasiswi," ujar Budi.

Adapun laporan dari korban itu tertuang dalam nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Mengenal PT Jangkar Ocean Energi: Perusahaan yang Terseret Kasus Korupsi Syahbandar Kolaka

Baca juga: Buntut Kasus Korupsi Rp233 Miliar, Penyidik KPK Geledah PT Jangkar Ocean Energi Terkait Pencucian Uang

UBL Telah Nonaktifkan Pelaku

Agus Setyo Budi, Rektor UBL, merespon dengan cepatdan tegas laporan yang ia terima. Setelah diproses, ia menyatakan pihak kampus telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial A.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak tanggal 27 Februari 2026.

"Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terlapor)," kata Agus dikutip dari situs resmi Universitas Budi Luhur Selasa (7/4).

Agus mengatakan keputusan tersebut diambil untuk membuka peluang investigasi mendalam terkait laporan dugaan pelecehan seksual ini.

"Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," ujarnya.

Maraknya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan karena seharusnya lingkungan pendidikan menjadi salah satu tempat aman bagi masyarakat. Cepat dan tegasnya respon dari pihak kepolisian maupun institusi terkait sangat diharapkan di setiap kasus yang terjadi untuk mendapatkan keadilan bagi para korban.

Itulah informasi tentang Pelecehan Mahasiswi UBL dengan modus ajak pacaran, pelaku dinonaktifkan sebagai dosen. Ikuti kami terus untuk update berita terkini biar kamu nggak ketinggalan!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST