Sengketa Tanah Memanas, Dokter Badjora Muda Siregar Terpaksa Angkat Kaki dari Rumah!
--
"Namun mereka ini malah melanjutkan dan memaksa upaya eksekusi ini. Inilah yang kita lawan" kata Ghamal, kepala tim hukum Dr. Badjora.
Amin M. Ghamal juga mengungkapkan bahwa, selama proses tersebut, ditemukan bahwa penggugat telah secara sewenang-wenang menggunakan Rp 3,7 miliar dari dana Yayasan Nurul Ilmi untuk membeli rumah yang disengketakan.
Baca juga: Feby Belinda Selingkuh dengan Drummer Band? Istri Ahmad Sahroni Berikan Klarifikasi!
"Dan kasus ini susah kita laporkan kepada pihak Polres Padangsidimpuan dan saat ini dalam proses hukum," jelasnya.
Sementara itu, ketua Dewan Pengurus Yayasan Nurul Ilmi, yang juga putra Dr. Badjora Siregar, meminta agar Syahlan Ginting, penggugat, segera mengembalikan Rp 3,7 miliar yang digunakan untuk membeli objek gugatan tersebut.
"Selaku ketua pembina yayasan sekolah Nurul Ilmi, kami meminta supaya Syahlan Ginting untuk secepatnya mengembalikan uang yayasan tersebut" ujarnya. (Penjelasan.)
Sebelumnya, eksekusi dilakukan berdasarkan Keputusan No. 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk dari Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, tertanggal 21 Juni 2017.
Selanjutnya, diajukan banding sesuai dengan Keputusan Banding No. 102/Pdt.G/2017/PTA.Medan, tertanggal 9 November 2017. Banding lebih lanjut untuk pembatalan diajukan sesuai dengan Keputusan Pembatalan No. 233/K/Ag/2018, tertanggal 18 April 2018.
Keputusan ini menetapkan bahwa tanah tempat bangunan tersebut berada, di Jalan Kenanga, No. 08, Desa Ujung Padang, merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris.
Distribusi ini tidak dapat dilakukan secara barang dan harus dilakukan melalui lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Layanan Barang dan Lelang Negara Padangsidimpuan (KPKNL). Pada akhirnya, Syahlan Ginting, yang bertindak sebagai pembeli, memenangkan lelang tersebut.
Baca juga: Feby Belinda Selingkuh dengan Drummer Band? Istri Ahmad Sahroni Berikan Klarifikasi!