Wednesday 29th of April 2026

Intip Harta Kekayaan Abdul Kadir Karding, Kantongi Harta Rp 16,19 Milliar Saat Dilantik Jadi Kepala Baratin 2026-2029

Intip Harta Kekayaan Abdul Kadir Karding, Kantongi Harta Rp 16,19 Milliar Saat Dilantik Jadi Kepala Baratin 2026-2029

--

Perjalanan Politik Abdul Kadir Karding

Dengan perjalanan karir politik yang tidak biasa saja, tentunya bukan hal yang mengejutkan jika ia memiliki kekayaan yang fantastis. Kepala Badan Karantina Nasional (Barantin) Abdul Kadir Karding yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto ternyata memiliki harta kekayaan Rp16,19 miliar.

Baca juga: Profil Jumhur Hidayat, Menteri Baru Lingkungan Hidup yang Ternyata Merupakan Aktivis Buruh Lulusan Teknik Fisika ITB

Baca juga: Prabowo-Gibran Salami Rocky Gerung Saat Pelantikan Menteri Baru di Istana Negara, Sempat Ada Percakapan Singkat yang Buat Publik Kepo

Baca juga: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Janji Jalankan Amanat dan Fokus Tangani Sampah

Berdasarkan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta dan kekayaan Karding sebesar Rp16 miliar tersebut tercatat per laporan 2 Desember 2024, ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.

Harta yang ia laporkan terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp14.274.608.000. Diketahui harta tanah dan bangunan Abdul Kadir tersebar di 20 titik lokasi mulai dari di Pati, Demak, Jakarta Selatan hingga kota Palu

Alat transportasi dan mesin senilai Rp950 juta. a tercatat hanya memiliki tiga jenis yakni Mobil BYD Minibus tahun 2024 senilai Rp345 juta. Lalu, mobil Toyota Minibus tahun 2024 senilai Rp600 juta dan motor Honda Phantom senilai Rp5 juta.

Lebih lanjut, ia memiliki harta bergerak lainnya Rp556,7 juta, serta kas dan setara kas Rp412.812.023.

Itulah informasi mengenai harta kekayaan Abdul Kadir Karding yang baru saja dilantik menjadi Kepala Badan Karantina. Pastikan kamu mengikuti lama ini terus untuk dapatkan informasi terbaru mengenai politik Indonesia!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST