Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax Paling Mudah, Awas! Jangan Sampai Telat Bayar
--
MITRA AUTO – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai cara lapor SPT tahunan di Coretax yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Melansir dari berbagai sumber, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengoptimalkan penggunaan sistem digital Coretax sebagai sarana resmi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui platform ini, wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat menyampaikan laporan pajak secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan umumnya harus disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memahami alur pengisian melalui sistem terbaru ini agar tidak terlambat.
Baca juga: Isu Panas! 196 Alumni Mahasiswa FK UISU Terancam DO Hingga Tuntut Hak Ikut Uji Kompetensi Dokter
Panduan Lapor SPT Tahunan di Coretax
1. Registrasi dan Aktivasi Akun
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan telah memiliki akun pada sistem Coretax. Wajib pajak perlu melakukan aktivasi melalui laman resmi DJP dengan memasukkan data identitas sesuai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses verifikasi dilakukan melalui email atau pesan singkat sebelum akun dapat digunakan sepenuhnya.
2. Persiapkan Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-A1 atau A2), rincian penghasilan selama satu tahun, serta data harta, utang, dan tanggungan keluarga bila ada. Kelengkapan dokumen akan memudahkan proses pengisian dan meminimalkan kesalahan.
3. Mengisi Formulir SPT Secara Online
Usai berhasil masuk ke akun, pilih menu pembuatan SPT Tahunan. Tentukan jenis SPT yang sesuai, periode pajak, serta status pelaporan (normal atau pembetulan). Selanjutnya, isi seluruh data yang diminta pada formulir utama maupun lampiran dengan teliti.