VIRAL! Siswi di Bondowoso Dihamili Pacarnya, Advokat LBH Akan Tangani Kasus Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
--
Advokat LBH Akan Tangani Laporan
Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., Advokat LBH Abu Nawas, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah diterima dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap anak, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dalam perkara yang melibatkan anak dan perempuan, identitas korban wajib dilindungi. Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Kode Etik Jurnalistik yang melarang penyebutan identitas korban anak maupun informasi yang dapat memicu trauma lanjutan,” ujar Habaib.
Tidak hanya itu Nurul Jamal Habaib meminta masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak menyebarkan nama lengkap, foto, alamat, maupun identitas sekolah korban. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.
“Jangan sampai korban mengalami tekanan psikologis akibat penghakiman publik. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan menjaga masa depan anak,” tambahnya.
LBH Abu Nawas menilai penyelesaian perkara kasus ini nantinya bukan hanya dalam ranah hukum saja, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, psikologis, serta keberlangsungan pendidikan korban.
Maraknya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan. Cepat dan tegasnya respon dari pihak kepolisian maupun institusi terkait sangat diharapkan di setiap kasus yang terjadi untuk mendapatkan keadilan bagi para korban.
Itulah informasi tentang Siswi di Bondowoso yang dihamili oleh pacarnya yang perlu kamu tahu. Ikuti kami terus untuk update berita terkini biar kamu nggak ketinggalan!