Siapa Roy Riady? Latar Belakang Jaksa Penuntut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
--
MITRA AUTO – Nama Roy Riady tengah menjadi sorotan nasional seusai tampil sebagai jaksa penuntut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Melalui persidangan tersebut, Roy Riady menyampaikan tuntutan berat terhadap terdakwa, yaitu pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti fantastis mencapai Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun.
Tuntutan tersebut menarik perhatian publik sebab jaksa menilai harta dan aset terdakwa tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Roy mengungkap bahwa seluruh konstruksi tuntutan dirangkum secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, sampai dengan dokumen audit dan forensik telepon seluler.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy, setelah sidang tuntutan, pada Rabu 13 Mei 2026.
Roy juga menyebut dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook.