VIRAL! Youtuber AM Kasus Whip Pink, Alami Kelumpuhan Temporer Sampai Dijemput Paksa Polisi
--
MITRA AUTO - Berikut adalah informasi mengenai Kasus Whip Pink seorang Youtuber dan sedang ramai di media sosial. Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!
Belakangan ini banyak sekali kabar menghebohkan yang membuat warganet geleng-geleng kepala. Salah satu berita menghebohkan tersebut adalah seorang pengguna gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink berinisial AM, 29 tahun, dikabarkan mengalami kelumpuhan temporer.
Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Honda Brio Listrik, Tawarkan Konsep Joy of Driving dengan Performa Sporty
Baca juga: Bahasa Prancis Diajarkan di Sekolah Atas Instruksi Presiden, P2G Sampaikan Fakta Guru di Lapangan
Polisi Jemput Paksa Youtuber Kasus Whip Pink
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan menjemput paksa seorang pemengaruh atau influenser media sosial berinisial ZNM. Pemanggilan paksa itu dilakukan karena ZNM mangkir dalam pemeriksaan terkait pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan pihaknya juga akan menjemput paksa dua orang lainnya berinisial APG dan RV. Sama seperti ZNM, APG dan RV dilaporkan mangkir tanpa keterangan saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. RV diketahui seorang Youtuber.
“Dua kali dipanggil tidak datang, dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” kata Kombes Zulkarnain di Jakarta, Jumat (29/5/2026), dikutip dari laman resmi Polri.
Dittippidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial RV (29) asal Jakarta Utara, AM (29) Tangerang, CD (29) Jakarta, APG (21) Makassar, dan ZNM (20) Makassar. Pada saat itu hanya terdapat dua saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan, yaitu CD dan AM.
Sebelumnya, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta. Dari hasil interogasi 9 saksi yang ditangkap, PT SSS selaku produsen, belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.