Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Beli BBM, Pihak Pertamina Tegaskan Bukan Kebijakan Perusahaan
--
Pihak Pertamina Klarifikasi
Beredarnya kabar mengenai dibatasinya BBM terdengar ke telinga pihak PT Pertamina. Menanggapi hal itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tengah melalui Sales Area Manager Retail Kalteng, Donny Prasetya, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak bukan merupakan kebijakan Pertamina.
“Ini kebijakan masing-masing pemerintah daerah ya, jadi bukan kebijakan dari Pertamina,” ujar Donny kepada Tabengan, Senin (6/7/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penerapan aturan tersebut di wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Tengah, Donny mengatakan hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang menerapkannya.
Baca juga: Bejat! Guru Karate SMK Sumenep Didakwa Usai Setubuhi Hingga Meniikah Siri dengan Anak di Bawah Umur
“Setahu saya belum ada pemerintah daerah di Kalimantan yang menerapkan kebijakan ini,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut ketika dikonfirmasi menyebutkan, sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pengawasan terhadap Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dapat dilaksanakan melalui kerja sama antara BPH Migas dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah, yang diimplementasikan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPH Migas dan Gubernur.
Itu dia informasi tentang Kendaraan Mati Pajak tidak bisa beli BBM Viral di Medsos yang sedang ramai diperbincangkan publik. Ikuti kami terus untuk dapatkan informasi terkini di tanah air!