Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Beli BBM, Pihak Pertamina Tegaskan Bukan Kebijakan Perusahaan
--
ROOT MITRAAUTO - Berikut adalah informasi mengenai kendaraan mati pajak tidak bisa beli BBM yang sedang ramai di media sosial. Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!
Belakangan ini banyak sekali kabar menghebohkan yang membuat warganet. Salah satu berita menghebohkan tersebut adalah beredarnya sebuah video yang berisi narasi bahwa kendaraan mati pajak tidak bisa bayar pajak. Mengetahui hal tersebut, tentu saja masyarakat dibuat resah dan mencari tahu kebenaran dari berita tersebut.
Baca juga: Barak Tempat Konsumsi Sabu yang Viral di Medsos Berhasil Dibongkar, Kepolisian Tak Temukan Narkotika
Baca juga: Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Begini Kronologi dan Kerugian yang Dialami Sang Vokalis!
Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!
Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Beli BBM
Beredar informasi soal kendaraan yang menunggak pajak dilarang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite ramai menjadi perbincangan. Kabar tersebut berawal dari sebuah video yang viral di media sosial. Bahkan membuat heboh masyarakat apakah isu tersebut benar atau hoax.
Dalam video yang viral tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan data kendaraan dengan sistem administrasi pemerintah. Tidak hanya itu, dalam video tersebut dinarasikan bahwa kebijakan tersebut sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejumlah pengguna media sosial mengira aturan tersebut berlaku secara nasional.
Berdasarkan hasil penelusuran bahwa kebijakan tersebut memang ada, namun hanya berlaku di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak berlaku secara nasional.
Pada Senin (6/7), kebijakan itu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).
Tak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak, pergub tersebut juga mengatur penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang memiliki plat luar daerah. Artinya, kendaraan yang berasal dari luar Provinsi NTT juga tidak dapat membeli BBM bersubsidi selama berada di wilayah Nusa Tenggara Timur.