Viral! Bechi Tersangka Pelecehan Santri di Jombang Dapat Pembebasan Bersyarat Sejak Agustus 2026, Begini Kata Pihak Berwajib
--
MITRA AUTO - Sedang hangat diprbincangkan! Langsung saja simak artikel di bawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan xxxxx yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu!
Menuai perhatian di media sosial! Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebutkan bahwa Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 yang lalu.
“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025,” jelas Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” lanjutnya.
Bechi Tersangka Pelecehan Santri di Jombang Dapat Pembebasan Bersyarat Sejak Agustus 2026
Dalam keterangannya Budi menyebutkan bahwa, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Melalui keterangan resminya ia mengatakan, Kementerian Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anak kiai tersebut.
“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa sosok anak kiai di Jombang, Jawa Timur, yang dihukum 7 tahun karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati, diam-diam dibebaskan lebih awal dari penjara, berdasarkan temuan investigasi BBC Eye.
Di sini, sosok Moch Subchi Azal Tsani, yang dikenal sebagai Bechi, sendiri adalah seorang putra kiai ternama Muhammad Mukhtar Mukthi yang merupakan pendiri Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Mas Bechi Anak Kiai di Jombang
Tercatat bahwa penangkapan dan persidangannya pada 2022 lalu menggemparkan Indonesia. Usai pengepungan polisi selama 15 jam yang melibatkan hampir 1.000 personel, Bechi ditangkap pada Juli 2022 di pesantren itu.
Sosoknya yang berstatus sebagai wakil rektor dan juga pengajar membuat pemerintah Indonesia sempat mencabut izin operasional pesantren. Akan tetapi presiden saat itu, Joko Widodo, turun tangan agar pesantren tetap dibuka dengan alasan kasus tersebut menyangkut individu, bukan institusi.
Kemudian melalui investigasi terbongkar bahwa adanya tuduhan-tuduhan lain terhadap Bechi serta bukti bahwa pihak pesantren dan keluarga berupaya menutupinya.
Di sisi lain, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 6 tahun penjara usai terbukti melakukan pencabulan santriwati di pondok pesantren di Jombang.
Mas Bechi anak kiai jombang ini terbukti menyerang kesusilaan dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 16 tahun penjara.
Hal itu karena Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY mengeluarkan putusan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 2 Februari 2023 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Ketika ditanyai mengenai kasus ini, Penasihat hukum Bechi, Gede Pasek Suardika membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya itu telah keluar.
“Surat pemberitahuan kepada kami sudah masuk," katanya dikonfirmasi Senin (13/2/2022).
Tercatat bahwasannya Putra kiai di salah satu pesantren ternama di Jombang itu dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa menjawab pertanyaanmu. Sekian pembahasan terkait topik yang satu ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!