Indra Kenz Terpidana Kasus Investasi Bodong Binary Option Binomo Resmi Bebas Bersyarat, Mengapa Bisa?
--
MITRA AUTO – Terpidana kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diberi pembebasan bersyarat sejak Kamis 24 September 2026. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko.
"Iya betul, hari Kamis mulai menjadi klien kami untuk menjalani pembebasan bersyarat," ujar Jatmiko ketika dihubungi, Sabtu (26/9/2026).
Jatmiko menerangkan, dengan status tersebut, Indra Kenz masih memiliki kewajiban untuk melapor ke Bapas Bogor satu kali dalam sebulan. Akan tetapi, dia tidak menyebutkan hingga kapan kewajiban tersebut berlaku.
"Yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor di Bapas Bogor satu bulan sekali, sampai dengan selesai menjalani pembebasan bersyarat," ujarnya.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara usai putusan banding Pengadilan Tinggi Banten Nomor 1/PID.SUS/2022/PT BTN pada 10 Januari 2023 menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 14 November 2022.
Indra Kenz mengaku pada masa itu belum sepenuhnya memahami hukum serta tidak berpikir panjang atas konsekuensi tindakannya. "Kepada semua orang yang menderita akibat perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf," tulis Indra Kenz dikutip Kompas.com, Jumat (25/9/2026).
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan ganti rugi bagi para korban sebenarnya sudah dibagi dari aset yang disita dalam perkara Indra Kenz. Akan tetapi, pelaksanaannya masih bermasalah di pihak paguyuban. “Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban,” kata Irsan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Baca juga: Ratusan Hotel dan Vila di Bali Banyak Dijual, Inikah Pertanda Sektor Pariwisata Bali Mulai Lesu?
Irsan mengatakan persoalan pembagian ganti rugi tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. “Masalah tersebut sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025,” ucapnya.
Kabar kebebasan Indra Kenz sebelumnya muncul usai sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah momen pertemuan keduanya. Paris mengaku menjemput Indra dan kemudian menginap di kediaman Indra.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar oleh majelis hakim pada 2022 dalam perkara Binomo. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Kebebasan Indra Kenz turut diwarnai momen emosional yang ia bagikan bersama sahabatnya, Paris Pernandes. Dalam foto-foto yang diunggah, keduanya terlihat berpelukan erat sambil menitikkan air mata.
Pada postingannya, Indra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Paris karena masih mengingatnya dan bersedia menampungnya untuk menginap. Perlu dicatat, pembebasan bersyarat berarti Indra tidak lagi menjalani masa pidana di dalam lapas, akan tetapi tetap terikat pada ketentuan dan pengawasan sesuai program pembebasan bersyarat yang berlaku.