GEGER! Anggota DPRD Banyuwangi Terjerat Kasus Narkoba, Gerindra Serahkan Sanksi ke DPP
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai anggota DPRD Banyuwangi terjerat kasus narkoba yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Seorang anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra, Asrila Diska Rimunda, dikaitkan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya. Kabar tersebut mencuat setelah polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Asrila disebut diamankan bersama dua anggota DPRD lainnya dari Jawa Timur, yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo. Asrila juga diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang dalam kamar. Dari tempat itu, petugas menyita plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Dalam pemeriksaan, tujuh dari delapan orang disebut positif menggunakan ekstasi, sementara seorang berinisial N diketahui menggunakan sabu dan ekstasi.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi.
Di tingkat internal partai, Gerindra Jawa Timur menyatakan masih menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Apa Aja Isi Video Bilqis Luvena Danendra Viral Full Durasi HD? Fix yang Nonton Langsung Merinding!
Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah sebelumnya mengatakan, “Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi.”
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi, Suwito, juga menyampaikan bahwa pihaknya sempat belum memperoleh konfirmasi resmi dari kepolisian terkait kabar tersebut.
“Kami sampai detik ini belum mendapatkan konfirmasi dari penegak hukum, dari pihak Surabaya,” kata Suwito pada Rabu (30/9/2026).
Suwito menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu informasi yang valid sebelum mengambil langkah. Menurutnya, pemberitaan yang beredar tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan sikap lembaga maupun partai. Ia juga meminta semua pihak bersabar menunggu proses pemeriksaan kepolisian.
Sementara itu, Gerindra telah menyatakan bahwa perkara narkoba termasuk pelanggaran berat dalam aturan internal partai. Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Hidayat mengatakan partai hanya memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan mengenai sanksi berada pada mahkamah partai.
“Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai,” ujarnya.
Hidayat menjelaskan bahwa kader Gerindra memiliki sumpah untuk tidak menggunakan narkotika. Namun, keputusan akhir mengenai bentuk sanksi tetap menunggu kewenangan mahkamah partai.
“Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apapun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat,” tegasnya.
Sementara, polisi menyebut delapan orang yang diamankan diproses melalui mekanisme restorative justice karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu. Mereka juga menjalani proses asesmen dan rehabilitasi.
Nah, demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!