Profil Ko Erwin, Bandar Narkoba Diduga Suap Eks Kapolres Bima yang Sempat Kabur ke Malaysia, Ditembak Saat Berusaha Lawan Polisi
--
Pada Kamis, 26 Februari 2026, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Ko Erwin di perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat itu, ia berada di sebuah kapal kayu dan hampir mencapai perbatasan Malaysia.
Penangkapan ini berlangsung dramatis karena tersangka sempat melawan dan berusaha melarikan diri lebih jauh ke wilayah Malaysia. Kapal yang membawanya nyaris keluar dari yurisdiksi Indonesia, tetapi tim polisi berhasil menghentikannya tepat waktu.
Setelah ditangkap, Ko Erwin langsung diterbangkan ke Jakarta di bawah pengawalan ketat. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan segera dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan bandar narkoba yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Ko Erwin diduga tidak hanya terlibat dalam peredaran sabu, tetapi juga dalam penyediaan dana suap untuk melancarkan operasinya di Bima dan sekitarnya.
Peran Ko Erwin dalam jaringan narkotika di NTB cukup signifikan. Ia disebut sebagai salah satu pemasok utama sabu di wilayah tersebut, dengan koneksi yang luas hingga ke luar negeri.
Penangkapannya diharapkan dapat membongkar lebih dalam sindikat narkoba yang melibatkan pejabat tinggi. Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan internal agar tidak ada lagi oknum yang terlibat dalam praktik korupsi terkait narkoba.
Dari sisi biodata, Ko Erwin lahir sekitar tahun 1969, berdasarkan usianya yang 57 tahun pada saat penangkapan. Ia berasal dari NTB dan memiliki nama lengkap Erwin bin Iskandar. Sebelum menjadi bandar narkoba, informasi tentang karir awalnya tidak banyak terungkap, tetapi fokus utamanya adalah pada aktivitas ilegalnya di bidang narkotika. Penangkapan ini juga menunjukkan ketegasan Polri dalam memberantas narkoba, terutama yang melibatkan pelarian ke luar negeri.
Kasus Ko Erwin menarik perhatian publik karena melibatkan suap kepada eks Kapolres Bima. Total suap yang diduga diberikan mencapai miliaran rupiah, yang digunakan untuk perlindungan bisnis narkoba. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini, Ko Erwin berada dalam tahanan Mabes Polri dan akan menghadapi tuntutan hukum atas tuduhan perdagangan narkoba serta suap.