Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026 Cair? Berikut Jadwal, Besaran, dan Mekanisme Pembagiannya
--
Pembayaran THR dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sebelum pencairan, penerima diwajibkan melakukan rekonsiliasi data gaji. Untuk pensiunan, proses penagihan dan pembayaran dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025, komponen THR PNS 2026 meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan
Dalam artian, pensiunan menerima THR tidak hanya berupa pensiun pokok, tetapi juga tambahan tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Kerja Mutasi di Garden Horizons Roblox dan Daftar Semua Jenisnya
Berikut perkiraan besaran THR PNS 2026 berdasarkan golongan:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.536
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal THR dapat berbeda tergantung masa kerja dan tunjangan masing-masing pensiunan.
Pencairan THR PNS 2026 dilakukan dengan praktis melalui rekening bank oleh masing-masing penerima THR. Bagi pensiunan yang hendak mengambil THR secara tunai, pemerintah membari fasilitas untuk melakukan pencairan melalui Kantor Pos dan Bank Mitra Taspen.
Untuk dijadikan pengingat, para pensiunan selalu dihimbau untuk waspada terhadap berita palsu, penipuan dan pihak tidak dikenal yang mengatasnamakan Taspen untuk meminta data pribadi. Selalu pastikan informasi berasal dari sumber resmi.