Perhitungan Pajak THR 2026, Begini Rincian Potongan PPh 21 Agar Tidak Kaget saat Pencairan
--
Jika mengacu pada regulasi, THR memang termasuk objek PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Aturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Saat ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan PPh Pasal 21 dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp5,4 juta.
Kategori A berlaku bagi wajib pajak dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).
Simulasi Potongan Pajak THR 2026
Berikut ini adalah estimasi umum skema pemotongan pajak berdasarkan penghasilan:
- Gaji+THR bruto Rp5–10 juta - Kategori A: potong 0,25%–2% (Rp25 ribu – Rp200 ribu)
- Gaji+THR bruto Rp10–20 juta - Kategori A/B: 2%–9% (Rp200 ribu - Rp1,8 juta)
- Gaji + THR bruto Rp20–35 juta - Kategori B/C: 9%–15% (Rp1,8 juta – Rp5,25 juta)
Kalau gaji bulanan di bawah Rp4,5 juta (PTKP dasar), potongan THR sering nol atau sangat kecil – tapi tetap dicek slip gaji. Potongan ini bukan "hilang selamanya": di akhir tahun (Desember), hitung ulang pakai tarif progresif Pasal 17 (5%–35%), bisa jadi ada kelebihan potong yang dikembalikan lewat SPT Tahunan.