Ini Alasan Rismon Sianipar Minta Maaf dan Ajukan Restorative Justice, Padahal Dulu Paling Vokal Kritik Ijazah Jokowi Palsu!
--
Rismon menegaskan bahwa langkah ini murni merupakan hasil kerja ilmiah independen yang tidak dipengaruhi oleh tokoh lain seperti Roy Suryo atau Tifauzia Tyassuma, melainkan didasarkan pada integritas seorang peneliti.
Di samping itu, Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara yang juga merupakan Koordinator Troya, mengungkapkan alasan Rismon Sianipar "melempem" dan meminta restorative justice (RJ). Menurutnya, adanya relawan Jokowi yang sengaja menekan dan mengancam Rismon melalui ijazah Jepang miliknya.
Rismon Sianiar pun juga memblokir semua nomor rekan perjuangannya tersebut.
Rismon Sianipar Menjadi Tersangka
Langkah Rismon Sianipar ini diambil setelah pihak Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri, jeratan hukum yang menanti tidak main-main. Dengan kombinasi pasal dalam UU ITE (Pasal 27A dan 28) serta KUHP (Pasal 310 dan 311), para tersangka menghadapi ancaman kurungan penjara hingga enam tahun lamanya.
Di dalam kasus ini beberapa nama menjadi tersangka, termasuk Rismon Sianipar, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Nah, itu dia alasan di balik permohonan maaf Rismon Sianipar. Ikuti terus kami untuk informasi update seputar politik tanah air!