Geger! Isu Penghapusan PPPK Paruh Waktu Mencuat, Ini Dia Tanggapan Pemerintah Terkait Regulasinya
--
MITRA AUTO – Isu dihapusnya PPPK paruh waktu 2026 belakangan ramai menjadi topik pembicaraan yang lantas memicu keresahan di kalangan pekerja honorer. Banyak yang khawatir status mereka akan dihapus begitu saja mulai tahun depan. Kendati demikian, benarkah pemerintah akan menghapus skema tersebut?
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah salah satu skema pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) dengan jam kerja dan durasi kontrak yang tidak penuh seperti PPPK penuh waktu. Skema ini dirancang sebagai jawaban untuk kebutuhan instansi yang membutuhkan tambahan tenaga, namun belum memiliki formasi penuh waktu.
Hrapannya dengan adanya sistem ini, pemerintah bisa tetap menjaga pelayanan publik berjalan optimal tanpa harus menunggu pembukaan formasi besar-besaran. Selain itu, skema ini juga memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer atau pelamar yang belum lolos pada seleksi penuh waktu.
Baca juga: RAW Baca Manhwa Mercenary Enrollment Chapter 281 Bahasa Indonesia, Kesempatan Demi Kemenangan
Di lapangan, PPPK paruh waktu banyak ditempatkan di sektor pendidikan, kesehatan, sampai dengan layanan administrasi publik. Kehadiran mereka dinilai cukup vital untuk mengisi kekurangan pegawai sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal.
Kebijakan P3K Paruh Waktu mulai diberlakukan pada 2025. Masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi. Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2025, P3K Paruh Waktu merupakan mekanisme pengangkatan ASN dari tenaga honorer.
Kabar terkait PPPK paruh waktu 2026 mencuat setelah sejumlah pemberitaan menyebut adanya rencana penghapusan status tersebut. Informasi ini kemudian menyebar luas dan menimbulkan spekulasi, terutama bagi para pegawai yang saat ini bekerja dalam skema paruh waktu di instansi pemerintah.