Video Guru Ngaji Viral Aniaya Muridnya di Probolinggo, Diduga Usai Korban Tak Sengaja Gores Mobil Tersangka
--
"Tersangka sudah kami amankan sejak kemarin dan sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan serta pemberkasan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu 28 Maret 2026.
Baca juga: Profil Fita Anggriani Sahabat Sheila Dara yang Sukses Raih Jutaan Penonton Dalam Film Terbarunya
Zainullah menambahkan, tersangkan terancam dengan Pasal 76-C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomer 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Dan Pasal 466 Ayat 1 UU Nomer 1 Tahun 2023 KHUP Baru dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
Korban kini diketahui juga telah menjalani visum di RSUD dr Saleh Kota Probolinggo sebagai bagian dari proses penyelidikan. Aksi penganiayaan itu direkam oleh anak sang kiai dan viral. Pelaku sempat meminta maaf kepada orang tua korban. Namun kasus itu kemudian tetap diproses secara hukum.
Yang perlu digarisbawahi yaitu tindak penganiayaan adalah perbuatan yang bertujuan menimbulkan penderitaan atau cedera fisik maupun psikologis pada orang lain, dan memiliki konsekuensi serius baik secara hukum, kesehatan, maupun sosial.
Penganiayaan atau kekerasan pada anak di bawah umur memiliki dampak yang serius, mendalam, dan seringkali permanen, baik dari segi fisik, psikologis, maupun sosial. Dampak ini tidak hanya terasa saat kejadian, tetapi dapat berlanjut hingga anak beranjak dewasa.
Semoga korban lekas diberi kesehatan, serta kasus ini mendapat titik terang agar korban mendapat keadilan. Harapannya pelaku mendapatkan pembelajaran serta hukuman setimpal atas perbuatannya.