Viral Video 39 Detik! Warga Blokir Perlintasan Kereta Api di Lampung, Ternyata Ini Alasan di Baliknya
--
Konfirmasi PT KAI Terkait Tindakan Warga Blokir Perlintasan Kereta Api
Humas PT KAI Divre IV, Azhar Zaki Assjari, membenarkan insiden di perlintasan Kelurahan Garuntang yang terjadi pada Rabu (25/3/2026) sore. Meski sempat memicu keramaian, situasi berhasil kondusif setelah warga diberikan edukasi.
“Iya benar, kejadiannya kemarin sore,” ujar Zaki, Jumat (27/3/2026).
Zaki juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons cepatnya dalam menjaga keamanan perjalanan kereta.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat sehingga perjalanan kereta api tetap aman,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan menggeser atau menaruh benda di atas rel merupakan pelanggaran serius berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai Pasal 181, masyarakat dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu prasarana atau membahayakan operasional kereta api.
“Meletakkan benda di rel jelas pelanggaran karena bisa menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Zaki menghimbau dengan tegas kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang dan tidak mengambil tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Itulah informasi tentang video warga blokir rel kereta di Lampung yang sedang menjadi perbincangan hangat. Ikuti kami terus untuk update berita viral tanah air terkini!