Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Bagi ASN Per 1 April 2026, Komisi DPR RI II Indrajaya Sebut Evaluasi Harus Tetap Dilakukan
--
MITRA AUTO – Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI memberikan respon terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan peraturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Hal ini merupakan dampak dari efisiensi naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kian melonjak.
Menurut beliau, penerapan kebijakan tersebut wajib disertai pengawasan yang ketat dengan tujuan meningkatkan kinerja agar tetap optimal dan efisiensi tetap tercapai.
“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus betul-betul menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan,” ungkap Indrajaya kepada wartawan, Rabu 1 April 2026.
WFH (Work From Home) adalah sistem kerja di mana karyawan menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dari rumah atau lokasi luar kantor menggunakan teknologi digital. WFH bertujuan memberikan fleksibilitas waktu, menghemat biaya transportasi, dan meningkatkan keseimbangan hidup, serta kerap disebut sebagai remote working.
Fungsi utama Work From Home (WFH) adalah memberikan fleksibilitas kerja, meningkatkan work-life balance, serta menghemat biaya dan waktu perjalanan bagi karyawan. WFH juga berfungsi meningkatkan produktivitas melalui suasana kerja yang nyaman dan meningkatkan kualitas waktu bersama keluarga.
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan WFH (Work From Home) sebagai respons terhadap kenaikan harga BBM. Kebijakan ini, khususnya bagi ASN setiap Jumat, diproyeksikan menghemat kompensasi BBM sebesar Rp 6,2 triliun pada APBN dan Rp 59 triliun dari konsumsi masyarakat. WFH bertujuan mengurangi mobilitas harian, menekan konsumsi BBM, dan menjaga stabilitas ekonomi.