Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Bagi ASN Per 1 April 2026, Komisi DPR RI II Indrajaya Sebut Evaluasi Harus Tetap Dilakukan
--
“Setiap ASN yang WFH harus selalu mengaktifkan handphone selama jam kerja, sehingga keberadaannya bisa terpantau melalui sistem geolocation. Ini penting untuk memastikan disiplin dan akuntabilitas tetap terjaga,” ujar Indrjaya.
Indrajaya berkomentar bahwa pemanfaatan teknologi dan pengawasan optimal akan menjaga kualitas pelayanan publik tetap berjalan baik meski ASN tidak berada di kantor ketika bekerja. Bukan hanya itu saja, ia juga mendorong adanya evaluasi berkala guna memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada penurunan produktivitas ASN.
Baca juga: Apakah Marshanda dan Baim Wong Menikah? Awas Hoax! Video Resepsi Viral Didampingi Raffi Ahmad
Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok: makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Airlangga Hartanto, Menko Perekonomian mengatakan kegiatan belajar-mengajar untuk pendidikan dasar dan menengah dilakukan normal luar jaringan (luring) selama 5 hari dalam seminggu. Airlangga menyebut tidak ada pembatasan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.
"Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan surat edaran Mendiktisaintek," lanjutnya kemudian.
Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) 1 hari per minggu (khususnya Jumat) mulai April 2026 untuk ASN, bertujuan menghemat energi dan BBM hingga 20% di tengah krisis energi global. Langkah ini difokuskan pada efisiensi anggaran, pengurangan mobilitas, dan penurunan konsumsi listrik tanpa mengurangi kinerja.