Thursday 2nd of April 2026
×

Kades Mulyodadi Sidoarjo Inisial SP Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri, Buntut dari Kasus Pungli Surat Waris Lahan

Kades Mulyodadi Sidoarjo Inisial SP Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri, Buntut dari Kasus Pungli Surat Waris Lahan

--

Sementara ini, kasus dugaan korupsi ini tetap masih pada tahap pengembangan kasus sejak ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sejak pertengahan 2025 kemarin.

"Atas perbuatannya, tersangka Slamet Priyanto dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau b Pasal 12 b dan Pasal 12 huruf e," tegas salah seorang wakil dari Kejari.


Baca juga: Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Bagi ASN Per 1 April 2026, Komisi DPR RI II Indrajaya Sebut Evaluasi Harus Tetap Dilakukan

Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada Kepala Desa saja. Hingga kini, tim penyidik sedang melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan sejumlah pihak lain pada kasus ini.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan berbangsa, menyebabkan ekonomi berbiaya tinggi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kemiskinan. Dampaknya meliputi mahalnya layanan publik, rusaknya infrastruktur, hilangnya kepercayaan pada demokrasi, demoralisasi sosial, hingga kerusakan lingkungan.

Korupsi berdampak sangat merusak, menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan, serta memperlebar kesenjangan sosial. Tindakan ini melumpuhkan layanan publik, menurunkan kualitas infrastruktur, melemahkan demokrasi, dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Secara moral, korupsi merusak etos kerja dan integritas bangsa.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Mulyodadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait penahanan pimpinan mereka. Tersangka kini ditahan di Lapas Sidoarjo guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST