Thursday 2nd of April 2026
×

Viral Link Video Tato Kupu-kupu 19 Detik Biduan Samba Beredar di Media Sosial, Cek Di Sini Sebelum Hilang!

Viral Link Video Tato Kupu-kupu 19 Detik Biduan Samba Beredar di Media Sosial, Cek Di Sini Sebelum Hilang!

--

MITRA AUTO - Publik dibuat heboh dengan kemunculan video tato kupu-kupu 19 detik Sambas yang langsung jadi perbincangan panas. Simak sampai habis agar kamu tidak ketinggalan!

Warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dibuat heboh dengan beredarnya video berdurasi 19 detik yang viral di media sosial, Selasa (31/3/2026). Video yang kini viral di media sosial itu disebut-sebut melibatkan seorang biduan lokal.


Berdasarkan informasi yang beredar, video 19 detik tersebut memperlihatkan seorang perempuan bertato kupu-kupu yang tengah melakukan adegan tak pantas. Diduga, perekaman dilakukan secara sengaja oleh pihak yang berada dalam video tersebut.

Respon Kepolisian Terkait Video Tato Kupu-kupu

Di era ini, informasi memang bisa dengan cepat menyebar yang sayangnya tidak diikuti dengan kebenaran dari informasi tersebut. Penyebaran video tato kupu-kupu yang masif telah memperluas cakupan diskusi di ruang publik.

Menanggapi hebohnya masyarakat karena beredarnya video tato kupu-kupu tersebut, pihak kepolisian dengan cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Kapolres Sambas, Kombes Pol Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Sambas saat ini tengah mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Nonton Film The Super Mario Galaxy Movie (2026) Sub Indonesia HD Gratis, Siap Beraksi Berpetualangan di Galaksi!

Baca juga: Link Video Viral Arvi Bawang Batang Joget Tanpa Busana Full HD No Sensor, Buruan Download Sebelum Dihapus Admin!

Ia menyampaikan bahwa polisi akan berfokus pada dua hal utama, yaitu memverifikasi apakah video tersebut asli atau hasil manipulasi, serta menelusuri pihak yang pertama kali membuat dan menyebarkan video tersebut di media sosial.

AKP Sadoko menambahkan dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP baru, setiap orang yang memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan konten pornografi dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun, serta/atau dikenakan denda paling banyak Rp 1 milliar.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST