Kronologi KDRT Ibu Tiri di Sukabumi, Pekerjaan Anwar Satibi Disorot Dinilai Lamban Sebagai Ayah Kandung
--
Berdasarkan penuturan ayahnya, dugaan kekerasan terhadap Nizam bukanlah kejadian pertama. Pada tahun 2025, ia pernah melaporkan dugaan KDRT terhadap anaknya kepada pihak berwajib setelah insiden sebelumnya terjadi. Namun, kasus ini sempat ditengahi secara kekeluargaan dan dimediasi, termasuk kisah permohonan maaf sang ibu tiri kepada Anwar yang berujung pada perdamaian.
Melihat tragedi yang berulang kali terjadi, termasuk pada kasus sebelumnya, Anwar menegaskan bahwa ia hanya ingin mencari kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Ia mendorong agar dilakukan proses autopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematian anaknya, bukan semata-mata untuk menuduh, tetapi untuk memastikan kebenaran fakta yang terjadi.
Baca juga: Profil Biodata Riza Syah, Resmi Lamar Claudia Andhara Ternyata dulu Mantan Lyodra Ginting
Baca juga: Baca Manhwa LOOKISM Chapter 596 Bahasa Indonesia, Pertemuan Changsu dengan Baekgun
Selain itu, aparat kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini, memperkuat fakta dan bukti, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada untuk mengetahui apakah tindakan tersebut memang termasuk bentuk kekerasan yang menyebabkan kematian. Hasil otopsi dan investigasi masih menjadi fokus utama untuk memastikan arah hukum yang akan diambil oleh penegak hukum.
Kasus ini telah memancing reaksi luas dari publik dan media sosial. Banyak pihak yang menyerukan agar kasus-kasus KDRT terhadap anak tidak hanya ditanggapi secara pribadi atau keluarga tetapi harus diproses secara hukum guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pendidikan tentang hak anak dan perlindungan keluarga kini menjadi topik yang sering dibicarakan di berbagai platform diskusi masyarakat.
Kronologi tragis ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran bersama terhadap isu kekerasan domestik, khususnya terhadap anak di bawah umur. Republik Indonesia memiliki berbagai undang-undang yang melindungi hak anak, termasuk perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, namun implementasinya dalam kehidupan sehari-hari masih perlu diperkuat.