Eks Syahbandar yang Rugikan Negara via Tambang Ilegal, Peran Supriadi dan Aliran Dana Rp233 Miliar
--
Kritik Publik
Karier Supriadi hancur setelah terbukti terlibat dalam skandal perizinan pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara. Sebagai pejabat yang memegang otoritas di pelabuhan (Syahbandar), ia menyalahgunakan wewenangnya dengan memuluskan pengiriman ore nikel ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Modus yang digunakan adalah dengan mengeluarkan izin berlayar menggunakan dokumen "terbang" atau dokumen palsu milik perusahaan lain untuk melegalkan kargo dari dermaga yang tidak berizin.
Namun, kepercayaan publik kembali terusik pada April 2026. Sebuah foto yang memperlihatkan Supriadi sedang duduk santai di sebuah kafe VVIP di Kota Kendari viral di media sosial. Saat itu, ia berstatus sebagai narapidana Rutan Kelas IIA Kendari.
Baca juga: Pernikahan Cleantha Islan dan Teuku Rassya Disaksikan oleh AHY, Tamara Bleszynski Beri Doa Menyentuh
Baca juga: Aksi Balap Liar di Probolinggo Resahkan Warga, Kepolisian Berhasil Kepung dan Amankan 67 Motor
Alih-alih berada dalam pengawalan ketat menuju rutan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK), Supriadi justru terlihat bebas menikmati makanan dan minuman layaknya warga biasa.
Meskipun pihak otoritas rutan memberikan klarifikasi bahwa keberadaannya di luar adalah prosedur resmi untuk keperluan sidang, publik tetap memberikan kritik pedas. Singgahnya seorang terpidana korupsi di fasilitas mewah tanpa prosedur pengawalan yang tampak ketat dianggap sebagai bentuk diskriminasi hukum. Fenomena ini memperkuat persepsi bahwa "hukum bisa dibeli" dan penjara seringkali menjadi tempat yang sangat fleksibel bagi mereka yang memiliki kekuatan finansial.
Pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM kini dihadapkan pada tugas berat untuk mengevaluasi prosedur pengawalan narapidana agar kejadian serupa tidak terulang. Tanpa ketegasan, kasus Supriadi akan selalu diingat sebagai simbol rapuhnya keadilan di sektor pertambangan Indonesia.