Saturday 18th of April 2026

Eks Syahbandar yang Rugikan Negara via Tambang Ilegal, Peran Supriadi dan Aliran Dana Rp233 Miliar

Eks Syahbandar yang Rugikan Negara via Tambang Ilegal, Peran Supriadi dan Aliran Dana Rp233 Miliar

--

MITRA AUTO - Bagaimana mungkin seorang narapidana kasus korupsi kakap bisa terlihat santai menikmati kopi di sebuah kafe saat masa tahanan masih berjalan? Simak kasusnya seara lengkap disini!

Fenomena Supriadi, eks Syahbandar Kolaka, memicu kemarahan publik setelah foto-fotonya viral di media sosial. Dari skandal izin tambang ilegal senilai Rp233 miliar hingga drama 'napi ngopi' di Kendari, inilah perjalanan kasus yang mencoreng wajah penegakan hukum kita.

Baca juga: Dwi Yoga Ambal Jadi Tersangka KPK: Modus Surat Mundur Tanpa Tanggal, Ini Skema Dugaan Korupsi di Pemkab Tulungagung

Baca juga: Cek Jadwal dan Format Baru Piala Presiden 2026, Kali Ini PSSI Tak Undang Tim Luar Negeri?

Baca juga: Wajib Tonton! Daftar Sinetron dan Film Asha Assuncao, Aktris Muda Pemeran Utama Terikat Janji yang Mulai Naik Daun

Kasus ini bukan sekadar tentang kerugian negara yang fantastis, melainkan juga tentang lemahnya sistem pengawasan narapidana yang memicu mosi tidak percaya di kalangan masyarakat. Supriadi, yang seharusnya mendekam di balik jeruji besi, justru tertangkap kamera sedang bersantai di ruang publik, sebuah peristiwa yang membuka diskusi panjang mengenai perlakuan khusus bagi narapidana korupsi.

Tindakan sistematis ini berdampak fatal bagi keuangan negara. Audit menunjukkan bahwa aktivitas ilegal yang difasilitasi oleh Supriadi telah merugikan negara sebesar Rp233 miliar.

Pada awal tahun 2026, Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah. Kasus ini awalnya dipandang sebagai kemenangan kecil bagi penegakan hukum di sektor tambang Sulawesi Tenggara.

Kerugian negara akibat aktivitas pertambangan nikel ilegal yang difasilitasi oleh Supriadi mencapai Rp233 miliar. Kerugian ini dihitung berdasarkan pengambilan sekitar 481.000 metrik ton ore nikel dari lahan eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang statusnya telah kembali menjadi milik negara.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST