Dwi Yoga Ambal Jadi Tersangka KPK: Modus Surat Mundur Tanpa Tanggal, Ini Skema Dugaan Korupsi di Pemkab Tulungagung
--
MITRA AUTO - Dunia birokrasi Indonesia kembali diguncang oleh skandal besar yang melibatkan pejabat daerah dan lingkaran terdekatnya. Nama Dwi Yoga Ambal Arizky, S.STP., M.AP., yang menjabat sebagai ajudan Bupati Tulungagung, kini menjadi pusat perhatian nasional bukan karena prestasinya, melainkan karena keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi dan pemerasan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Dwi Yoga Ambal Arizky mendadak menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial dan pemberitaan nasional. Pria yang dikenal sebagai ajudan setia Bupati Tulungagung ini menjadi sorotan setelah keterlibatannya dalam kasus hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fenomena ini menarik perhatian publik, mengingat rekam jejaknya yang sebelumnya dikenal sebagai pemuda berprestasi dan lulusan sekolah kedinasan bergengsi.
Baca juga: Siapa Dwi Yoga Ambal? Ajudan Bupati Tulungagung yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan OPD
Kariernya semakin menanjak setelah ia berhasil menembus ketatnya persaingan masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sebagai lulusan IPDN Angkatan XXV, Yoga menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharapkan menjadi abdi negara yang profesional.
Tak hanya di pemerintahan, ia juga sempat merintis karier di bidang pendidikan luar formal sebagai Direktur Catalyst Tulungagung, sebuah lembaga bimbingan belajar yang membantu calon praja IPDN dan CPNS dalam mempersiapkan diri.
Nama Dwi Yoga mencuat secara nasional pada April 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan bersama Bupati Tulungagung, di mana ia ditengarai berperan sebagai penghubung atau pihak yang mengumpulkan setoran uang dari para kepala dinas (OPD).