Wednesday 22nd of April 2026

Baru Dilantik! Hery Susanto Ditangkap Kejagung Kasus Korupsi Tambang, Padahal Baru 6 Hari Menjabat Ketua Ombudsman RI

Baru Dilantik! Hery Susanto Ditangkap Kejagung Kasus Korupsi Tambang, Padahal Baru 6 Hari Menjabat Ketua Ombudsman RI

--

MITRA AUTO - Berikut kami sajikan fakta dan berita tentang Hery Susanto terkait kasus korupsi yang perlu kamu tahu. Kami sudah merangkum semua untuk kamu, simak artikel ini sampai habis!

Kabar kasus korupsi tidak pernah surut dari berita tanah air belakangan ini. Kali ini pengusaha di Hery Susanto baru saja ditangkap polisi tepat setelah ia dilantik Presiden Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI.

Hery Susanto didakwa atas kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Dengan memakai rompi merah muda, ia digiring masuk mobil menuju tahanan.

Baca juga: Nyesek! Link Baca Manhwa Predatory Marriage Full Chapter Sub Indonesia, Putri Leah Lakukan Balas Dendam ke Pria yang Salah

Baca juga: UPDATE! Baca Manhwa Predatory Marriage Chapter 82 Scan Indonesia, Kutukan Pernikahan Menghantui Putri Leah Hingga Terjadi Hal Mengejutkan!

Baca juga: Link Baca Manhwa Predatory Marriage Chapter 81 Bahasa Indonesia, Ikuti Kisah Seorang Putri yang Berusaha Kabur dari Pernikahan Paksa

Namun, bagaimanakah kronologi penangkapan Hery Susanto dan bagaimana latar belakangnya? Simak artikel di bawah ini.

Kronologi Penangkapan Hery Susanto

Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan tersebut secara resmi disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief.

Korupsi ini berakar dari PT TSHI yang bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman. Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar," ujar dia.

Di hari Kamis (16/4/2026) Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.19 WIB dengan memakai rompi warna merah muda khas tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Dengan tangan diborgol, Hery digiring oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST