Siapa Pemilik PT Barata Indonesia? Kortastipidkor Grebek Persero BUMN Atas Dugaan Kasus Korupsi Proyek PG Assembagoes
--
MITRA AUTO - Berikut kami sajikan fakta dan berita tentang PT Barata Indonesia bergerak di bidang apa yang sedang ramai diperbincangkan publik. Kami sudah merangkum semua untuk kamu, simak artikel ini sampai habis!
Kali ini sebuah perusahaan besar milik BUMN digeledah oleh Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penggeledahan ini dikarenakan adanya dugaan korupsi proyek yang mencapai Rp 645 Milliar. Lantas, publik mencari tahu siapakah pemilik dari perusahaan besar tesebut.
Simak artikel di bawah ini untuk tahu lengkapnya!
Kasus PT Barata Indonesia
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (9/6/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar penyidikan dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes senilai Rp645 miliar.
Terlihat sekitar enam penyidik Kortas Tipidkor Polri didampingi Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik dikawal tiga personel kepolisian bersenjata memasuki area kantor sejak pukul 09.00 WIB.
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, selaku Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes milik PTPN XI di Situbondo, Jawa Timur, yang berlangsung pada periode 2016–2022.
Sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan, di antaranya ruang direksi, divisi keuangan, dan divisi pengadaan.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes PTPN XI,” ujar Yusuf di lokasi.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, proyek modernisasi PG Assembagoes diduga gagal mencapai sejumlah target kinerja yang telah ditetapkan. Di antaranya kapasitas giling sebesar 6.000 ton cane per day (TCD), kualitas warna gula di bawah 100 ICUMSA, serta kemampuan menghasilkan daya listrik sebesar 10 megawatt.
Akibat kegagalan proyek tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp645.267.475.745.