Monday 20th of April 2026

Sengketa Tanah Memanas, Dokter Badjora Muda Siregar Terpaksa Angkat Kaki dari Rumah!

Sengketa Tanah Memanas, Dokter Badjora Muda Siregar Terpaksa Angkat Kaki dari Rumah!

--

MITRAAUTO - Kasus Dr. Badjora Muda Siregar, seorang pria lanjut usia yang diusir dari rumahnya karena sengketa warisan keluarga. Dokter berusia 87 tahun itu terpaksa meninggalkan rumahnya, tempat ia tinggal selama bertahun-tahun, karena sengketa warisan.

Kasus ini terjadi di Jalan Kenangan, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Rumah tempat Dr. Badjora tinggal menjadi pokok sengketa yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan.

Baca juga: Lowongan Manajer di Koperasi Desa Merah Putih Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

Baca juga: Sinopsis dan Nonton Sold Out on You (2026) Episode 1 dan 2 Sub Indo, Dijamin Kesemsem Lihat Ahn Hyeo Seop Berubah Menjadi Petani Desa

Dalam sebuah video yang viral, dokter lanjut usia itu terlihat pincang saat meninggalkan rumahnya. Video tersebut menyentuh hati pengguna internet. Banyak orang bersimpati kepada Dr. Badjora, terutama karena ia dikenal dermawan dan memberikan kontribusi yang signifikan kepada masyarakat.

Dr. Badjora adalah tokoh terkenal di wilayah Tapanuli Selatan. Selain sebagai ahli bedah, ia juga dikenal sebagai pengusaha sosial yang rendah hati dan religius yang sering membantu orang lain.

Beliau mendirikan dua yayasan di dalam Lembaga Pendidikan BM Young, yaitu Yayasan Pendidikan Islam Nurul 'Ilmi dan Yayasan Pendidikan Populer, yang memainkan peran kunci dalam mempromosikan akses pendidikan bagi warga setempat.

Sengketa Tanah Memanas

Pelaksanaan hukuman mati Dr. Badjora M. Siregar di kediamannya di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Selasa (14 April 2026), berubah menjadi kacau dan dihalangi oleh keluarga terdakwa.

Kekacauan tersebut ditandai dengan saling dorong dan dorong oleh petugas polisi saat keluarga Dr. Badjora berdiri di depan pintu dan petugas pengadilan dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan berusaha mengosongkan rumah, termasuk mengeluarkan Dr. Badjora dari tanah warisannya dari Baginda Mangaraja (BM) Muda.

"Pedoman buku II ini tidak ada artinya bagi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan Non-executable, atau tidak bisa dieksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama apabila putusan deklaratoir, dua, batas tanah tidak jelas," jelas Alwi Akbar Ginting, SH, pengacara Dr. Badjora, membenarkan penolakan pelaksanaan tersebut.

Baca juga: Nonton Absolute Value of Romance (2026) Full Episode Sub Indonesia, Ikuti Cerita Lucu Yeo Eui Ju Hidupkan Karakter Dalam Novelnya!

Selanjutnya, Amin M Ghamal, SH, juga menyatakan bahwa penyelesaian di luar pengadilan telah tercapai antara pemohon dan tergugat dalam kasus ini, dan bahwa penyelesaian ini telah diakui dan ditandatangani oleh pengacara kedua belah pihak.

Dalam surat penyelesaian tertanggal 18 Februari 2025, yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, beberapa poin disepakati, termasuk perpanjangan izin Sekolah Menengah Nurul Ilmi dan hibah tanah milik Dr. Badjora di dalam lingkungan sekolah.

Selanjutnya, tanah milik Dr. Badjora di belakang rumah utama dialokasikan kepada penggugat, sedangkan rumah utama... Rumah tersebut tetap menjadi milik keluarga Dr. Badjora.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST