Kronologi Arianto Tawakal: Pelajar 14 Tahun Tewas Dipukul Helm Oknum Brimob di Maluku, Keluarga Tuntut Hukuman Mati
--
Nasri Karim juga menjadi korban, mengalami patah tulang akibat kejadian tersebut. Arianto segera dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun, tetapi nyawanya tidak tertolong. Rumah sakit menyatakan bahwa Arianto meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT karena luka berat di kepala.
Pihak kepolisian langsung merespons insiden ini. Bripda MS telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum dan kode etik.
Ia menekankan bahwa tindakan MS tidak mencerminkan nilai Tribrata dan Catur Prasetya Polri. Selain proses pidana, MS juga akan menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan (PTDH). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas kasus ini dan memerintahkan penanganan transparan.
Kapolda Maluku juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Arianto Tawakal. Ia menjamin bahwa proses hukum akan berjalan adil dan mengajak keluarga serta masyarakat untuk memantau perkembangannya.
Saat ini, MS dijadikan tersangka dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sesuai KUHP. Polda Maluku telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap motif di balik tindakan tersebut, meski awalnya disebut sebagai respons terhadap dugaan onar, yang kemudian diralat.
Reaksi publik terhadap kasus ini sangat masif. Di media sosial seperti X (sebelumnya Twitter), hashtag #JusticeForAriantoTawakal dan #PolisiPembunuh menjadi trending. Banyak netizen menuntut reformasi struktural di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa.